Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku Mulai Tanggal 8 hingga 14 Februari 2022

Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada tanggal 8 hingga 14 Februari 2022..

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.

Pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada Selasa (8/2/2022) hingga Senin (14/2/2022).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1, Berlaku hingga 14 Februari 2022

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2, Ada 57 Daerah, Berlaku 8-14 Februari 2022

Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali?

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten 

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang

 Jawa Barat

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

- Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur 

- Kota Kediri

- Kabupaten Pamekasan

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved