Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mandek Selama 18 Tahun

Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT mengatakan berdasarkan Catatan ILO Tahun 2015, ada sekira 4,2 juta orang Indonesia yang berprofesi sebagai PRT

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Warta Kota/henry lopulalan
ILUSTRASI - Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Bangkit Menggugat berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (22/12/2019). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang. Warta Kota/henry lopulalan 

Berkaca dari kasus Sunarsih, Jumiyem berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap 5 juta orang yang berprofesi sebagai PRT, agar tidak ada lagi kasus serupa di masa-masa yang akan datang.

Karena masih banyak profesi PRT yang bekerja dalam situasi yang tidak layak, karena tidak diakui sebagai pekerja, tidak memiliki libur mingguan, tidak memiliki jaminan sosial, memiliki beban besar tapi dengan upah yang sangat kecil.

Oleh karena itu, menurutnya penting untuk mendesak dan menuntut DPR juga pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT, agar peristiwa Sunarsih tidak terulang lagi.

Momentum hari pekerja rumah tangga diharapkan dapat mendesak pemerintah untuk mewujudkan UU PPRT.

“Kami mendesak perwujudan segera UU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR. Sebenarnya setiap peringatan hari PRT nasional maupun internasional, kita selalu menyampaikan harapan semoga RUU PPRT disahkan. Harapannya juga peringatan PRT nasional ke 16 tidak lagi berharap semoga disahkan, tapi sudah disahkan,” ujarnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved