Selasa, 30 September 2025

Jadwal SPAN-PTKIN Dilengkapi Ketentuan Umum, Persyaratan, dan Cara Daftar

Pendaftaran SPAN-PTKIN bagi siswa akan dibuka mulai 04 - 31 Maret 2022. Siswa dapat melakukan registrasi di laman siswa.span-ptkin.ac.id.

https://span-ptkin.ac.id/page
SPAN-PTKIN 2022. Berikut jadwal Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) lengkap dengan ketenutan umum, persyaratan dan cara daftar 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) lengkap dengan ketentutan umum, persyaratan, dan cara daftar dalam artikel ini.

SPAN-PTKIN adalah pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Adapun biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

Sementara itu, pendaftaran SPAN-PTKIN bagi siswa akan dibuka mulai 04 - 31 Maret 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran, siswa dapat melakukan registrasi di laman siswa.span-ptkin.ac.id.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPAN-PTKIN 2022, Ini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Baca juga: SPAN-PTKIN 2022: Jadwal Penting, Syarat Siswa, hingga Tata Cara Pendaftaran

Jadwal Seleksi SPAN-PTKIN

Dikutip dari span-ptkin.ac.id, berikut jadwal seleksi SPAN-PTKIN:

Pengisian PDSS: 07 - 28 Februari 2022

Verifikasi PDSS: 07 - 28 Februari 2022

Pendaftaran (siswa): 04 - 31 Maret 2022

Pengumuman Hasil Seleksi: 15 April 2022

Proses verifikasi dan/atau pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi: Ditetapkan di masing-masing PTKIN

Ketentuan Umum SPAN-PTKIN

1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.

2. Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.

3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing - masing.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan