Selasa, 30 September 2025

Buntut Panjang Kasus Binomo, Diblokir Bappebti Hingga Korban dan Affiliator Saling Lapor

Buntut panjang terkait platform trading online, tindak tegas pemerintah blokir situs ilegal hingga korban dan affiliator saling adu lapor ke polisi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Selidiki Laporan Korban, Bareskrim Bakal Periksa Influencer & Artis yang Promosikan Binomo

Baca juga: Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademik

Lebih lanjut, merasa bisnisnya dirugikan karena pernyataan korban aplikasi binomo, salah satu Affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz juga melaporkan ke polisi.

Seperti diwartakan Kompas.com , selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz mengaku pernyataan para korban aplikasi Binomo merugikan bisnisnya.

Ia tak menampik bahwa beberapa korban binary option Binomo yang menyebutnya sebagai affiliator berdampak pada bisnisnya.

Indra Kenz bersama kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa lantas menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022).

"Jadi kan hari ini kita mau kordinasi soal isu-isu yang sudah beredar selama ini, kan ini masih dugaan, tetapi kan ini sudah merugikan saya. Karena nama saya dibawa-bawa," ujar Indra Kenz, Selasa (8/2/2022).

Indra bermaksud untuk melaporkan seseorang terkait dugaan pencemaran nama baik.

Indra maupun kuasa hukumnya tak mengatakan secara gamblang identitas orang yang dilaporkannya.

Indra mengklaim bahwa dirinya hanya pengguna aplikasi Binomo seperti yang lainnya.

Menurut Indra Kenz, untung maupun rugi para korban aplikasi Binomo bukan tanggung jawabnya.

"Saya sebagai user. Yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," tuturnya.

"Tapi di sini seolah-olah saya yang membuat rugi. Padahal tidak. Nama saya dirugikan di sini, karena dianggap mempromosikan sesuatu yang dianggap berbau judi," lanjutnya.

Terkait laporannya mengenai pencemaran nama baik, laporan Indra Kenz ini teregister dalam laporan polisi bernomor: LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/DianNita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan