Selasa, 30 September 2025

Kasus Pajak

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani, Hakim menjatuhkan hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Sidang Putusan atas terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022). 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 dihitung dengan kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (11/1/2022).

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Atas perkaranya ini, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved