Kasus Pajak
Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara
Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani, Hakim menjatuhkan hukum
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000 dihitung dengan kurs Sin$ Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per Sin$1 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (11/1/2022).
Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.
Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Atas perkaranya ini, Angin dan Dadan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.