Selasa, 30 September 2025

Pembelajaran Tatap Muka

Anies Usul PTM di Jakarta Ditiadakan Selama Satu Bulan ke Depan, Pembelajaran Dilakukan Jarak Jauh

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons terkait adanya desakan evaluasi pelaksanaan PTM di Jakarta oleh sejumlah pihak.

Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam acara #DariPendopo bertajuk Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons terkait adanya desakan evaluasi pelaksanaan PTM di DKI Jakarta oleh sejumlah pihak.

Anies mengatakan keputusan terkait PTM ini sebelumnya ada pada kepala daerah.

Namun untuk sekarang keputusan PTM ini ada pada SKB empat menteri yang aturannya merujuk pada level PPKM tiap daerah.

"Keputusan mengenai PTM itu ada pada kepala daerah. Kalau sekarang keputusan itu ada di SKB empat menteri dan diatur merujuk pada level PPKM," kata Anies dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Resmi Diteken, 5 Poin Penting Aturan Baru PTM di SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022

Lebih lanjut Anies mengaku telah berkomunikasi dengan Menko Marinves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Anies pun mengusulkan pada Luhut agar PTM di Jakarta ditiadakan.

Selanjutnya selama satu bulan ke depan, kegiatan sekolah akan dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Luhut Binsat Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, mengusulkan agar PTM di Jakarta ditiadakan. Proses pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, selama satu bulan ke depan," terang Anies.

Baca juga: Kemenag: Madrasah di Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen

Namun Anies mengaku usulannya tersebut masih dalam pembahasan. Ia pun masih menunggu hasil keputusannya dari pemerintah pusat.

"Ini sedang dibahas, nanti kita akan menunggu hasilnya. Karena keputusannya adalah melalui putusan pemerintah pusat, lewat PPKM tadi," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Evaluasi Aturan PTM, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Terapkan Kapasitas 50%

5 Aturan Baru Terkait Pembelajaran Tatap Muka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah resmi memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022.

Aturan tersebut dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Aturan dibuat berdasarkan kesepakatan antara lima kementerian terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dikutip covid19.go.id, Kamis (3/2/2022) dalam aturan yang telah diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim, berisi lima poin penting yang meliputi:

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Perbolehkan PTM 50 Persen untuk Daerah PPKM Level 2

1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama empat Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Anies Baru Usul ke Luhut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sudah Putuskan Setop PTM

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

karim - resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya
b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Pembelajaran Tatap Muka.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan