Senin, 6 Oktober 2025

Imlek 2022

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur

Berikut sejarah perayaan Imlek di Indonesia di mana dilarang pada zaman Orde Baru lalu diperbolehkan oleh Gus Dur melalui Keppres.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga keturunan Tioanghoa melihat pernak-pernik imlek yang dijual di Glodok, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 kawasan pecinan atau kampung Cina dipenuhi dengan penjualan berbagai macam pernak pernik untuk merayakan Imlek. 

Era kepemimpinan Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi momen di mana Imlek dapat dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.

Gus Dur memiliki peran besar dalam diizinkannya perayaan Imlek. Ia mengambil langkah spontan dengan mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tersebut.

Kronologi dari pencabutan ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan Rohaniawan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Budi Tanuwibowo.

Menurutnya, pencabutan Inpres oleh Gus Dur terjadi sangat unik karena terbilang cepat dan spontan dikutip dari Kompas.com.

Bahkan Budi sempat kaget melihat sikap Gus Dur ini.

"Waktu itu, kami ngobrol sambil berjalan mengelilingi Istana dan Gus Dur lalu bilang, oke, Imlek digelar dua kali, di Jakarta sedangkan untuk Cap Go Meh di Surabaya."

"Kaget juga saya," ungkap Budi dikutip dari Harian Kompas yang terbit 7 Februari 2016.

Setelah itu, Gus Dur pun mencabut Inpres tersebut dan digantikan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Mandarin dan Inggris Beserta Artinya

Keppres yang telah diterbitkan ini membuat kemeriahan Imlek akhirnya bisa dirasakan di Indonesia.

Hanya saja perayaan Imlek baru menjadi hari nasional pada dua tahun kemudian saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal itu disampaikan Mega saat menghadiri Peringatan Nasional Tahun Baru Imlek 2553 pada 17 Februari 2002.

Lantas penetapan Imlek sebagai hari libur nasional baru dilakukan setahun kemudian.

Pencabutan Inpres yang dilakukan Gus Dur pun membuatnya dijuluki Bapak Tionghoa Indonesia.

Selain mencabut Inpres, Gus Dur juga memberikan semangat agar masyarakat Tionghoa untuk terus berani memperjuangkan hak-haknya.

"Di mana-mana di dunia, kalau orang lahir ya yang dipakai akta kelahiran, orang menikah ya surat kawin, tidak ada surat bukti kewarganegaraan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved