Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Masyarakat Jangan Panik Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Taat Prokes, Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Jokowi meminta masyarakat untuk tetap taat protokol kesehatan sembari mengurangi aktivitas di luar rumah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

"Ketika hasil tes PCR saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isoman di rumah selama 5 hari. Bila ada gejala batuk, demam, silakan gunakan layanan telemedicine atau ke puskesmas atau ke dokter terdekat. Dengan demikian, beban fasilitas kesehatan hingga rumah sakit bisa berkurang," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah melakukan perbaikan di sarana dan prasarana dengan belajar dari lonjakan kasus Omicron yang terjadi di sejumlah negara Eropa.

Baca juga: Sejumlah Staf Terpapar Covid-19, MKD DPR Terapkan Lockdown 7 Hari

Ia menyebut pemerintah harus menyesuaikan pola penanganan kasus Omicron yang berbeda dari varian-varian sebelumnya.

Karakteristik Omicron memiliki tingkat penularan yang cepat sehingga penambahan kasus Covid-19 akan menunjukkan pola eksponensial.

Jokowi menutup pidatonya dengan doa untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dia berharap seluruh warga Indonesia bisa selamat dari pandemi Covid-19.

"Semoga kita semua ada di dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, aamiin ya rabbal alamin," tuturnya.

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah menyiapkan tempat tidur perawatan di rumah sakit bagi pasien Covid-19 sebanyak 70.641 tempat tidur.

Adapun total kapasitas tempat tidur di rumah sakit secara nasional sebanyak 120 ribu hingga 130 ribu.

Budi mengatakan total pasien yang sudah terkonfirmasi Omicron hingga 26 Januari 2022 berjumlah 1.988.

Dari jumlah itu yang sudah sembuh atau selesai dirawat berjumlah 765 orang.

Kemudian total pasien yang pernah dirawat sejak awal kasus Omicron pada Desember 2021 sebanyak 854 pasien, dengan rincian pasien asimtomatik 461, gejala jaringan 334 pasien, dan gejala sedang dan berat 59 pasien.
"Sebenarnya yang perlu masuk rumah sakit adalah pasien yang 59 itu. Yang perlu dirawat hanya kalau dia perlu di treatment oksigen," ucap Menkes Budi.

Kementerian Kesehatan juga telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar hanya menggunakan rawat inap rumah sakit rujukan pasien virus corona kepada pasien probable maupun konfirmasi Covid-19 termasuk varian Omicron dengan kondisi klinis gejala sedang hingga berat.

Ketetapan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada 27 Januari kemarin.

Baca juga: Covid-19 di Kota Depok Melonjak, Satgas Catat 406 Kasus Dalam Kurun Waktu Satu Hari

Sementara pasien dengan gejala ringan atau OTG tanpa komorbid atau penyakit penyerta dapat melakukan isoman di rumah apabila kondisi rumah memenuhi persyaratan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved