Ucapan Edy Mulyadi
Peringatan Kabareskrim untuk Edy Mulyadi: Tunda Pemeriksaan Tidak Menghindarkan Proses Hukum
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia berdalih pemanggilan yang dilakukan polisi tak sesuai dengan prosedur.
Kehadiran Edy hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap Edy merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Namun, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan kliennya berhalangan hadir.
"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). "
"Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Terkait alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi, Herman menyebut ada permasalahan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di Bareskrim Polri, Herman hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya, termasuk Djuju Purwanto.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map, yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Peringatan dari Kabareskrim
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan Edy Mulyadi, menunda pemeriksaan tak akan menghindari proses hukum.
"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan."
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Agus menerangkan, pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi.
"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," jelas Agus.
Agus menuturkan pihaknya akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak menghadiri pemanggilan polisi sebagai saksi.
Dia meminta Edy Mulyadi mengikuti prosedur hukum.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa."
"Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," terang Agus.
Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Ini Pasti Ada Provokatornya
Ketua tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang saat ini melibatkan kliennya.
Dirinya bahkan meminta kepada pihak kepolisian untuk turut mengungkap siapa provokator di balik kasus ujaran kebencian yang tengah menyeret Edy Mulyadi.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini di kasus Pak Edy ini," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).
Diketahui Edy Mulyadi dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian atas ungkapannya yang menyebut istilah 'tempat jin buang anak' saat sedang membicarakan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Baca juga: Tak Hadiri Panggilan Polisi, Edy Mulyadi Terlihat di Rumahnya Pagi Tadi, Begini Kata Sang Istri
Terkait hal itu, Herman menyatakan, kliennya tidak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.
Kata Herman, dirinya bisa memastikan itu, setelah beberapa kali memutar ulang video acara yang turut dihadiri Edy Mulyadi dalam akun YouTube.
Menurut Edy yang disampaikan Herman, pernyataan 'tempat jin buang anak' itu merupakan istilah untuk tempat yang jauh dan sepi.
Hal itu kata dia sudah kerap kali dikatakan banyak orang dan wajar diungkapkan.
Baca juga: Dipanggil Bareskrim, Edy Mulyadi Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian
"Tidak ada menyinggung suku adat RAS sama sekali, yang ada hanya jin buang anak itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar , orang-orang Jakarta udah biasa ngomong begitu," ujarnya.
Maka itu, tim kuasa hukum Edy berharap polisi juga bisa mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi dan diduga provokator dalam perkara tersebut.
"Ya kami akan meminta itu. Ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini," imbuhnya.
Edy Sempat Tinggalkan Rumah Pakai Mobil
Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian pada Jumat (28/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Edy diketahui keluar dari rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai mobilnya.
Dari pantauan Warta Kota, terlihat Edy menancap pedal gas mobilnya keluar komplek dan belum diketahui kemana tujuannya.
Apakah Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri atau pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Edy terkait dengan kepergiannya tersebut.
Sebelumnya, aktivitas di kediaman Edy Mulyadi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (28/1/2022) pagi terlihat sepi.
Rumah yang berada di dalam komplek dan posisinya ada di kanan jalan terpaut enam rumah.
Kemudian, di sana juga tidak ada tanda-tanda aktivitas politik atau tim sukses Edy Mulyadi sebagai calon Legislatif Dapil Jakarta 3 yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu itu.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi Dapat Teror, Tiap Hari Ditelepon Seribu Orang: Ini Bentuk Ancamannya
Beberapa hari sebelumnya, di kediaman Edy terdapat spanduk bertuliskan rumah pemenangan Edy Mulyadi calon legislatif DPR RI nomor urut delapan dari Partai PKS.
Namun, hari ini spanduk yang terpasang di depan tembok rumahnya sudah dicopot.
Selain itu, juga pohon yang ada di halaman kediaman Edy Mulyadi sudah ditebang karena hari ini tidak terlihat lagi
Kemudian, istrinya sempat keluar rumah ketika tim Warta Kota berusaha bertemu Edy Mulyadi sekira pukul 08.50 WIB.
Namun, setelah istrinya berdiskusi dengan Edy, politisi itu tidak bersedia ditemui oleh tim Warta Kota.
"Maaf mas tadi bapak bilang kalau mau ketemu jangan hari ini, karena enggak bersedia," ujar istri Edy.