Minggu, 5 Oktober 2025

Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, Kini Jadi Tangkap Tangan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT), tapi tangkap tangan.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. KPK tak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT), tapi tangkap tangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan KPK tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Kini, KPK mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022), dilansir Tribunnews.com.

Firli mengatakan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi Konstruksi Rugikan Negara Rp147 Miliar di Polda Lampung

Lebih lanjut, Firli menambahkan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh KPK.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya."

"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat sambutan di acara Penandatanganan Kinerja KPK tahun 2022 Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan yang turut disiarkan secara daring via Channel YouTube KPK RI, Senin (10/1/2022).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat sambutan di acara Penandatanganan Kinerja KPK tahun 2022 Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan yang turut disiarkan secara daring via Channel YouTube KPK RI, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengaku tak mempersoalkan KPK yang mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan.

Santoso menilai, OTT maupun tangkap tangan hanya merupakan istilah, tetapi terpenting adalah kinerja KPK yang harus terus dibuktikan.

"Istilah apapun tidak masalah, tapi kinerjanya dibuktikan."

"Anggaran kan setiap tahun naik supaya pembuktian kinerja juga bagus," kata Santoso, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Santoso kemudian membandingkan istilah OTT dengan tangkap tangan.

Menurutnya, OTT dengan kata "operasi" dinilai menjadi sesuatu hal atau kegiatan yang besar.

"Kalau tangkap tangan kan kegiatan rutin yang memang merupakan tanggung jawab dan tupoksinya KPK untuk melaksanakan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved