Jumat, 3 Oktober 2025

Sebagian FIR Indonesia Tetap Dikuasai Singapura, Pengamat: Apakah Indonesia Belum Mampu?

Kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ternyata tetap membuat Singapura menguasai sebagian ruang udara Indonesia. Pengamat pun menanyakan.

Shutterstock
ILUSTRASI - Kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ternyata tetap membuat Singapura menguasai sebagian ruang udara Indonesia. Pengamat pun menanyakan. 

Pertama, Siaran Pers Kemenko Marves menyatakan di ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura.

"Ini yang oleh media Singapura disebut hal yang memungkinkan bagi Bandara Changi untuk tumbuh secara komersial dan menjamin keselamatan penerbangan," ujar Hikmahanto.

Baca juga: RI Ambil Alih Kendali Udara dari Singapura, Ini Sederet Potret Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo

Lalu yang kedua terkait pendelegasian yang diberikan oleh Indonesia dalam jangka waktu 25 tahun.

Menurutnya jangka waktu yang telah ditentukan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua negara.

"Ini berarti pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau."

"Kemudian terkait jangka waktu 25 tahun ini apa tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian?" tuturnya.

Kesepakatan ini, menurut Hikmahanto, juga memunculkan berbagai pertanyaan.

Pertanyaan tersebut di antaranya adalah apakah sampai saat ini Indonesia belum dapat mengelola FIR di atas Kepulauan Riau?

Lalu pertanyaan kedua adalah apakah butuh 25 tahun lagi untuk akhirnya bisa menguasai dan mengelola seluruh ruang udaranya?

Ataukah 25 tahun tersebut mungkin tidak mencukupi sehingga perlu untuk diperpanjang lagi?

Selain itu pertanyaan juga terkait atas kehormatan Indonesia yang tidak mampu mengelola FIR sendiri.

Pertanyaan lain yang juga mungkin muncul adalah apakah Indoensia rela bila Bandara Changi terus berkembang secara komersial?

"Berbagai pertanyaan ini yang mungkin akan ditanyakan oleh Komisi 1 DPR saat Perjanjian Penyesuaian FIR dibahas untuk pengesahan," kata Hikmahanto.

Diketahui pengelolaan FIR di wilayah barat Indonesia dikuasai oleh Singapura atas keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO) pada tahun 1946 seperti dikutip dari Kompas.com.

Pada saat itu, ICAO menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur karena masih merintis penerbangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved