Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Imbau Ivana Kwelju Tersangka Korupsi di Buru Selatan Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ivana Kwelju (IK) kooperatif ketika nanti dipanggil tim penyidik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. 

"Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," kata Lili.

Baca juga: Ketua KPK Bantah Tudingan Demokrat: Tak Ada Perkara yang Disembunyikan, Semua Transparan

Atas perbuatannya, Ivana sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved