Senin, 6 Oktober 2025

Firli: KPK Tak Akan Gunakan Istilah OTT Lagi, Diganti Tangkap Tangan

Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat pelaku korupsi.

Ia menyebut, KPK akan menggunakan istilah tangkap tangan, kedepannya.

Hal itu disampaikan Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli.

Firli pun memastikan, kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap.

Baca juga: KPK Telusuri Kabar Uang OTT Bupati Penajam Paser Utara untuk Mahar Partai Politik

Pasalnya, ia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"(Istilah) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ungkapnya.

Firli juga mengatakan, upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," jelasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved