Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Besok, 2 Terdakwa Polisi akan Beri Keterangan dalam Sidang Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan unlawful killing yang tewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (25/1/2022).
Dalam sidang yang akan digelar di Ruang Sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengar keterangan terdakwa.
Adapun pada perkara ini, turut menjerat dua terdakwa anggota Polri yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut di Situasi Ekstrem Polisi Harus Bertindak: Salah, Kalau Tidak
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Berdasarkan Hasil Visum Terdakwa Fikri Ramadhan Alami Luka Lebam
"Benar, agenda pemeriksaan kedua terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/1/2022).
Jika merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Senin malam, rencananya agenda sidang tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB.
Keterangan Ahli Meringankan

Ahli Hukum Kepolisian, Kombes Pol (purn), Warasman Marbun mengungkap ada doktrin yang berpandangan bahwa lebih baik penjahat yang mati ketimbang petugas, dalam hal ini anggota kepolisian.
Hal ini ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi ahli yang meringankan (a de charge) untuk dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum, atau unlawful killing empat anggota Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Dalam keterangannya di persidangan, Marbun menjelaskan dalam situasi mendesak, ada doktrin berskala internasional yang mengatakan lebih baik 'penjahat' yang meninggal dunia, ketimbang aparat penegak hukum.
Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya
"Saya sebutkan tadi dalam doktrin internasional daripada petugas mati, lebih bagus 'penjahat' mati," kata Marbun di persidangan.
Menurut Marbun, peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Laskar FPI dan aparat kepolisian di dalam mobil terjadi begitu cepat.
Dalam situasi ekstrem tersebut, polisi bisa melakukan tindakan daripada sekedar melumpuhkan.
"Kalau misalnya masih ada tenggang waktu, tidak tiba-tiba, tidak sekonyong-konyong, maka itu bisa saja dilumpuhkan. Tapi kalau pelatuk itu sudah di tangan yang merebut, nah itu tidak ada yang keliru," kata dia.
Marbun turut menjelaskan soal ketentuan penggunaan senjata api bagi petugas polisi.
Dalam peraturan, disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan jika benar-benar dibutuhkan untuk melindungi nyawa manusia dan bersifat luar biasa.
Baca juga: Besok, Jaksa Akan Hadirkan Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing 6 Anggota Laskar FPI
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI
Menurutnya kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masuk dalam kategori keadaan luar biasa.
"Kenapa disebut luar biasa, karena petugas di sini sudah sangat ekstrem, sudah sangat membahayakan. Skala merah 'kalau saya tidak bertindak dengan tegas, maka saya akan mati atau temanku yang mati atau orang lain'," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.