Korupsi Dermaga Sabang, KPK Limpahkan Berkas Perkara PT Nindya Karya ke PN Jakarta Pusat
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Keduanya merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN 2006-2011.
"Rabu (19/1/2022) Jaksa M. Asri Irwan telah selesai melimpahkan berkas perkara dengan Terdakwa PT Nindya Karya Persero dan Terdakwa PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Ali berkata, pihaknya kini tengah menunggu jadwal sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka Kasus Suap, Langsung Ditahan KPK, Sempat Kabur saat OTT
"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut dengan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih akan ditunggu oleh tim jaksa," kata dia.
Rencananya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan dua korporasi, yakni perusahaan BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Baca juga: Cerita Azis Syamsuddin Pernah Tangkap Pegawai KPK Gadungan Pemeras Pejabat
Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar, sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar.
Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.