Senin, 29 September 2025

Kasus Asabri

Profil IG Eko Purwanto, Ketua Majelis Hakim yang Memvonis Heru Hidayat di PN Tipikor Jakpus

Ini profil IG Eko Purwanto, ketua majelis hakim yang membacakan putusan Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Sidang putusan terdakwa Heru Hidayat atas korupsi di PT ASABRI yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - IG. Eko Purwanto terlibat dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi kasus Asabri.

Dalam sidang beragendakan putusan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), Eko Purwanto memvonis terdakwa Heru Hidayat.

Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim membacakan putusan vonis nihil kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat.

Lantas siapa profil IG. Eko Purwanto?

Sidang putusan terdakwa Heru Hidayat atas korupsi di PT ASABRI yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Sidang putusan terdakwa Heru Hidayat atas korupsi di PT ASABRI yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA)

Profil IG Eko Purwanto

IG. Eko Purwanto adalah pria kelahiran Magelang.

Mengutip dari laman profil hakim PN Jakarta Pusat, Eko lahir pada 10 Oktober 1966.

Saat ini Eko Purwanto merupakan Hakim Utama Muda.

Ia memiliki pangkat Pembina Utama Madya.

Pendidikan terakhirnya adalah Magister Humaniora.

Vonis Nihil Heru Hidayat

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat

Pada putusannya, Hakim menyatakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan