Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Poin-poin Penting dalam UU Ibu Kota Negara: Kapan ASN Dipindah Hingga dari Mana Uang Pembangunan IKN

RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.

dpr.go.id-Runi/Man
DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil setelah sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

5. Setingkat Provinsi

Pemerintahan khusus di ibu kota negara baru nantinya akan dibentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yang disebut sebagai Otorita IKN.

Pemerintahan itu setingkat dengan provinsi.

Pasal 1 angka 8 UU IKN menyebutkan, Otorita IKN Nusantara merupakan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN.

Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Otorita IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur melalui UU IKN.

Otorita IKN Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam UU IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

6. Otorita IKN

Lembaga otorita Dengan disahkannya UU IKN, nantinya akan dibentuk lembaga bernama Otorita IKN. Ini merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

"Otorita IKN Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 5 Ayat (6) UU IKN. Otorita IKN Nusantara beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.

Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN, tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

7. Kepala Otorita Ditunjuk Presiden Tidak Lewat Pilkada

Sebagaimana bunyi Pasal 9 UU IKN, nantinya, Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden, dibantu seorang Wakil Kepala Otorita.

Jabatan itu setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved