Pemindahan Ibu Kota Negara
Jokowi Selambat-lambatnya Angkat Kepala Otorita IKN Baru dalam 3 Bulan ke Depan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharuskan untuk sesegera mungkin menunjuk dan mengangkat bakal Kepala Otorita IKN Nusantara dalam dua bulan kedepan
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharuskan untuk sesegera mungkin menunjuk dan mengangkat Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara dua bulan sejak UU IKN diundangkan.
Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).
Dalam UU IKN Pasal 10 Ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai penunjukkan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN.
"Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Sementara itu, mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, apabila presiden tak memberikan tanda tangan, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.
Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara Gunakan Dana PEN Rp 450 Triliun
Baca juga: Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Ungkap Sikap DPD RI terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara
Dengan ketentuan tersebut, maka Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.
Yakni dua bulan pasca diundangkannya UU IKN pada 18 Februari 2022.
Untuk diketahui, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun ke depan.
Dan sesudahnya, dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Sementara itu, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN.
Mengenai pemberhentian masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita, kewenangan tersebut ada pada keputusan Presiden.
Baca juga: Alasan Dipilihnya Nusantara sebagai Nama Ibu Kota Baru, Awalnya Ada 80 Usulan
Presiden Belum Tentukan Kepala Otorita Ibu Kota Baru
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jauh sebelum memutuskan nama Nusantara, Jokowi telah menyebutkan empat calon nama kepala pemerintahan setingkat provinsi itu.
Empat nama calon kepala Badan Otorita Ibu Kota itu yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Kemudian mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.
Juga Bambang Brodjonegoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi.
Termasuk satu orang lagi yakni mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
Kendati demikian, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan keputusan siapa bakal calon yang akan memimpin tempat itu.
Baca juga: Indonesia Spice Up The World Didukung dengan Kuliner Nusantara dalam Kaleng
Baca juga: Disebut Akan Didorong PDIP Maju Bursa Calon Gubernur DKI Tahun 2024, Ahok Tak Ingin Berandai-andai
Ahok Digadang-gadang Jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru
Ramai dibicarakan publik, nama Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang akan menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.
Diketahui, nama Ahok muncul kembali setelah sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengumumkan nama Ibu Kota Baru secara resmi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Jika memang akhirnya Ahok terpilih menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, lantas bagaimana nasib Pertamina?
Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020), Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya juga sempat nyinggung soal nama Ahok yang digadang-gadang akan menjadi kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.
Arya menjelaskan bagaimana nasib jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) jika Ahok benar-benar terpilih menjadi kepala pemerintahan di tempat itu.
Pasalnya, saat ini yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah Ahok.
Jika memang Ahok benar-benar dipilih sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, kata Arya, pihaknya akan melihat kondisi terlebih dahulu.
“Selama aturan enggak ada yang dilanggar, kita masih berjalan biasa saja, sambil melihat kondisi yang ada,” kata Arya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Fitria Chusna FarisaElza Astari Retaduari/Akhdi Martin Pratama)