Selasa, 7 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Seputar Biaya Bangun Ibu Kota Negara Baru: Gelontorkan Rp 466 T hingga Skema Pendanaan

Mengulik seputar biaya bangun ibu kota negara baru Nusantara: Gelontorkan uang Rp 466 T hingga Skema Pendanaan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta) - Mengulik seputar biaya bangun ibu kota negara baru Nusantara: Gelontorkan uang Rp 466 T hingga Skema Pendanaan. 

Skema dan Asal Pendanaan

Mengutip dari laman resmi Ikn.go.id bagian sekilas IKN, tercantum bagaimana skema pendanaan untuk pembangunan ibu kota negara baru ini.

Disebutkan bahwa pembiayaan diutamakan dari konstribusi swasta.

Dimana pendanaan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun (54,2 persen).

Kemudian, serta investasi swasta dan BUMN dan BUMD secara langsung sebesar Rp 123,2 triliun (26,4 persen) dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN. 

"Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN," bunyi tulisan itu.

Baca juga: Sri Mulyani: Pembangunan IKN Nusantara Masuk Program PEN 2022

Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )\ (nyoman nuarta)

Selain itu, skema pendanaan IKN juga tertuang dalam draf RUU IKN.

Tepatnya, tercantum dalam pasal 24 RUU IKN, dikutip dari Kompas.com.

Pasal 24 Ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

b. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:

a. Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

Baca juga: Sejarah Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Negara Indonesia: Dinilai Terkesan Jawa-Sentris

Selain itu, mengacu Pasal 25, yang berwenang untuk menyusun rencana kerja dan anggaran IKN yakni Kepala Otorita IKN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved