Senin, 6 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Fraksi Demokrat: Lokasi Baru Ibu Kota Negara Rentan Diserang Musuh dari Utara

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Paripurna DPR. 

Rencana pemindahan IKN merupakan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Bappenas, kemudian dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan dijadikan sebagai program Strategis Nasional.

Berbagai kajian dan penelitian yang dilakukan Pemerintah menunjukkan bahwa beban Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan; juga sebagai pusat bisnis dan perdagangan, semakin hari semakin berat.

Sebagai bentuk upaya realisasinya, DPR RI dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ibukota Negara (IKN).

Pembahasan RUU IKN ini dilakukan sejak tanggal 7 Desember 2021. Pada awalnya RUU IKN yang disampaikan pemerintah terdiri dari 9 Bab yang berisi 34 pasal.

Akan tetapi, dalam perkembangannya pemerintah melakukan perubahan dan perbaikan draft RUU IKN, sehingga RUU ini memiliki 9 Bab dan berisi 40 pasal.

RUU IKN ini mengatur soal isi dari Ibu Kota Negara, Rencana Induk, cakupan wilayah, bentuk kekhususan dan pola pemerintahan, aspek pertanahan, aspek lingkungan hidup, hingga tahap-tahap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara beserta pembiayaannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved