Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Mati, Fraksi Gerindra Minta Kejagung Terapkan Hal Serupa di Sejumlah Kasus

Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak. Jangan ragu! Kami dukung 100 persen tuntut hukuman mati

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram @kejati_jabar/Istimewa via TribunJabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan. 

Asep mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.

Ia menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.

Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya itu direncanakan dan dilakukan secara sistematik.

"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik."

"Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," kata Asep.

Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Baca juga: Momen Komnas HAM Dicecar Komisi III DPR saat Rapat, Akibat Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.

Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," imbuh Asep.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved