Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia

Kejagung Dalami Kemungkinan Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Bukan Kasus Tindak Pidana Korupsi

ST Burhanuddin mendalami kemungkinan kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bukan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," ujar Leonard.

Adapun proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak Lessor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved