Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Pimpinan Pansus: Kepala Daerah IKN Baru Setingkat Menteri dan Dipilih Langsung Presiden

Kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden dan posisinya memiliki jabatan setingkat menter

Penulis: Chaerul Umam
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya direncanakan akan ditunjuk langsung oleh presiden dan posisinya memiliki jabatan setingkat menteri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Kalau untuk status kekhususan IKN memang untuk kepala daerahnya itu setingkat menteri dan itu diangkat oleh presiden," kata Saan.

"Terkait dengan pengangarannya pun menggunakan penganggaran APBN, jadi dari pusat semuanya," lanjutnya.

Baca juga: Rencana Induk IKN Harus Dibahas Sejak Awal Agar Tidak Berpotensi Mangkrak dan Over Budget

Saan menambahkan, ibu kota negara nanti tidak memiliki DPRD tingkat provinsi dan kabupaten.

Legislator Partai NasDem itu menyebut, representasi politik IKN hanya dari DPR dan DPD.

"Jadi itu yang terkait soal hal-hal yang menyangkut kekhususannya. Kekhususannya itu kepala daerahnya gubernur tapi setingkat menteri dan diangkat oleh presiden, representasi politiknya hanya DPR RI dan DPD, tidak ada DPRD provinsi, kabupaten," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved