Nahkoda Kapal Cramoil Equity Siap Disidangkan Terkait Limbah Ilegal
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kota Batam
"Tim patroli mendapati kapal itu di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas. Tim Patroli memerintahkan kapal keluar dari wilayah perairan Batam," jelas Yazid.
Baca juga: Aksi Cepat KSOP Pontianak Selamatkan ABK KM Sinar Bontang I yang Mati Mesin
Kemudian pada tanggal 15 Juni 2021, Tim Patroli KSOP Batam masih menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam.
Tim kemudian kembali memeriksa muatan kapal dan menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3.
KSOP Khusus Batam menggandeng Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, untuk menyidik dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.
Rasio Sani menambahkan penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera, diharapkan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran.
Menurutnya, penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menjaga dan melindungi lingkungan dan masyarakat akibat dampak pembuangan limbah illegal, khususnya limbah dari luar negeri.
Rasio mengatakan penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis ini merupakan terobosan dan inovasi penegakan hukum lingkungan hidup.
"Kami mengapresiasi inisiatif dan dukungan dari penyidik KSOP khusus Batam serta Kejaksaan Agung dan Kajari Batam," kata Rasio.
"Agar kejadian seperti ini tidak terulang, kami akan mendalami keterlibatan pihak korporasi dan darimana sumber limbahnya, apabila terbukti akan kami tindak dan mereka harus dihukum seberat-beratnya," tegas Rasio Sani.