Selasa, 30 September 2025

Munarman Ditangkap Polisi

NEWS HIGHLIGHT: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim dan Sidang Perkara Tetap Berlanjut

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman atas dakwaan JPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan, eksepsi yang dilayangkan oleh kubu Munarman merupakan pernyataan yang harusnya dibuktikan dalam persidangan.

"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).

Dengan begitu, persidangan pokok perkara untuk terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan dilanjutkan guna mengungkap pembuktian.

Hal itu karena, menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dilayangkan kubu Munarman baik oleh Tim kuasa hukum maupun Munarmannya sendiri tidak beralasan hukum.

"Mengadili menyatakan keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima."

"Menyatakan Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili perkara nomopr 925/pidsus/2021/pnj Jaktim atas nama terdakwa Munarman SH," ucap Hakim dalam amar putusan selanya.

Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa munarwman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," tukas Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Munarman : Show Must Go On

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyikapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatannya.

Dengan begitu, maka persidangan untuk eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu akan berlanjut hingga mendapatkan pembuktian.

Aziz mengungkapkan, sedari awal pihaknya sudah menduga akan putusan sela dari Majelis Hakim yang menolak eksepsinya.

"Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak di jalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Kendati menyesalkan keputusan Hakim, namun Aziz mengungkapkan, pihaknya bersama klien, akan tetap menjalani proses perkara ini hingga usai.

Bahkan dirinya akan melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kebenaran yang terjadi nantinya di persidangan.

"Tapi show must go on, jadi kami lanjut, kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," tukas Aziz.

Eksepsi Munarman dan Tim Kuasa Hukum

Pada persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Munarman menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya turut terlibat dalam jaringan terorisme dan berbaiat pada Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).

Dalam eksepsinya, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu kemudian mengaitkan tuduhan yang dilayangkan kepadanya dengan agenda perdana aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

Berdasar pengakuannya dalam sidang, pada agenda tersebut, banyak para pejabat tinggi negara yang hadir seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kapolri hingga Panglima TNI ke acara yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat itu.

Jika ditelisik, Presiden yang saat itu menjabat yakni Joko Widodo (Jokowi), dan Wakil Presiden  Jusuf Kalla, serta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," beber Munarman dalam eksepsinya.

Lantas dirinya menegaskan, jika dakwaan yang dijatuhkan jaksa itu benar, yang dirinya dituduh sebagai orang yang terlibat dalam agenda teror, sehingga menimbulkan rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya. 

Maka kata dia, sejatinya seluruh pejabat yang hadir itu saat ini sudah berada di alam lain, dalam artian meninggal dunia.

Sebab, menurut dia, Aksi 212 tahun 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu dinilai menjadi sebuah kesempatan yang besar bagi orang yang memiliki paham teroris.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," tukasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved