Sabtu, 4 Oktober 2025

Mengingat Kasus M Aris, Terpidana Pertama di Indonesia yang Divonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak

Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak.

SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian. Inilah M Aris, terpidana pertama di Indonesia yang divonis kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia terlibat kasus pemerkosaan sembilan anak. 

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau."

"Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).

Divonis Kebiri Kimia

Muh Aris Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia
Muh Aris Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia (Tribunnews.com)

Dalam perjalanan kasusnya ke tingkat pengadilan, Aris lantas disidang di PN Mojokerto.

Rupanya, pelecehan seksual terhadap anak-anak telah dilakukan Muhammad Aris sejak 2015 lalu.

Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.

Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa.

Kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.

Atas perbuatannya, Aris divonis penjara 12 tahun dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Dikutip dari Kompas.com, vonis kebiri kimia terhadap Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto saat itu, Muslim mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, korban Aris yang berjumlah sembilan anak rata-rata berusia 6-7 tahun.

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu."

"Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7-6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, Senin (26/8/2019).

Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved