Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Ahok Dilaporkan ke KPK | Mahfud MD Ingatkan Polri soal Kasus Bahar bin Smith

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi hingga Mahfud MD ingatkan Polri soal kasus Bahar bin Smith.

Instagram @basukibtp/Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Laporan dilayangkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, bicara soal kasus Bahar bin Smith.

Ia mengaku telah memperingatkan Polri soal penanganan kasus penceramah berambut pirang tersebut.

Baca juga: Hasto: Kemajuan DKI Jakarta Saat Ini Masih Jauh di Bawah Kepemimpinan Jokowi, Ahok dan Djarot

Baca juga: Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Dipepet Ganjar, Nama Ahok Masuk Bursa Capres 2024

Dirangkum Tribunnews, Jumat (7/1/2022), simak berita populer nasional berikut ini:

1. Ahok Dilaporkan ke KPK

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (dok Pertamina)

Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Laporan dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.

"Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya," ujar Adhie kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Adhie mengungkapkan, dalam keterangan yang disampaikannya ke KPK, PNPK menghitung sedikitnya ada tujuh kasus yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Yaitu, dugaan korupsi tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.

Baca selengkapnya >>>

2. KNPI Tutup Pintu Damai dengan Ferdinand Hutahaean

Eks Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Eks Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca juga: Cuitannya Dituding Menistakan Agama, Ferdinand Hutahaean: Itu Dialog Imajiner Hati dan Pikiran Saya

Baca juga: PWNU DKI Jakarta Minta Polri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean Demi Ketenangan Bangsa

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menolak berdamai dengan eks Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, menyatakan pihaknya bersikukuh menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.

Dia juga khawatir tindakan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dicontoh oleh orang lain.

"Secara kekeluargaan ini kan gak bisa. Kalau semua secara kekeluargaan nanti gimana dong ya orang akan berbuat yang sama."

"Jadi ini kita serahkan ke Kepolisian untuk penanganan," kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021) malam.

Baca selengkapnya >>>

3. Kata Mahfud MD soal Kasus Bahar bin Smith

Menkopolhukam Mahfud MD dan Bahar bin Smith.
Menkopolhukam Mahfud MD dan Bahar bin Smith. (Tribunnews Chaerul Umam/TribunJabar Gani Kurniawan)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohamad Mahfud MD, buka suara terkait ditahannya Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Mahfud menyatakan dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus hukum yang membelit Bahar.

"Itu saya tidak intervensi kedalam kasus itu karena itu kan tuduhannya bukan hanya soal Pak Dudung ya (KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, -Red) . Nanti kita dengarkan dulu."

Baca juga: Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar: Ujaran Kebencian Kepada Pejabat Negara

Baca juga: Bahar Bin Smith Kembali Ditahan soal Kasus Penyebaran Hoaks, Pengamat: Titik Kesadarannya di Mana

"Pokoknya dia sudah tersangka," kata Mahfud dikutip dari wawancara dalam video Karni Ilyas Club, Rabu (5/1/2022).

Mahfud mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Polri agar tidak main-main dalam penegakan hukum.

Baca selengkapnya >>>

4. 6 Gubernur yang Jabatannya Berakhir Tahun Ini

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pertemuan dengan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh di antaranya bangunan sekolah dasar dan pelabuhan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pertemuan dengan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi mengundang Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terkait penyelesaian aset tumpang tindih antara Pemprov Aceh dengan Pemkot Banda Aceh di antaranya bangunan sekolah dasar dan pelabuhan. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tahun 2022 adalah masa berakhirnya jabatan sejumlah kepala daerah.

Satu di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Belum diketahui secara persis, apakah orang nomor satu di DKI Jakarta itu akan kembali maju sebagai calon gubernur.

Selain Anies, ada enam gubernur lain yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Siapa saja?

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: PSI Minta Mendagri Angkat Sosok Transparan untuk Gantikan Anies Baswedan

Baca juga: Sosok Heru Budi, Disebut-sebut Calon Kuat Pengganti Anies Sebagai Penjabat Gubernur DKI

5. Menteri PANRB Tetapkan Sistem Kerja bagi ASN di Awal 2022

ILUSTRASI PNS
ILUSTRASI PNS (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 01/2022:

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved