Penanganan Covid
Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum di Warteg dan Restoran
Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Miftah
SAL FRU DEL
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum di warteg dan restoran.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Dengan kapasitas maksimal 75 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM