Selasa, 30 September 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Sambil Menangis dalam Sidang, Azis Syamsuddin Peluk Saksi Yanti Sumiyati: Ibu Adalah Titipan Allah 

Azis Syamsuddin turut mengucapkan terima kasih kepada Yanti karena telah bersedia untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang menjerat perkaranya

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat memeluk saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya yakni Yanti Sumiyati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022). 

"Ada pihak desa pukul 3 sore ada telepon saya juga gatau (identitasnya) ditanya," kata dia.

Ternyata kata Yanti, pihak yang menelepon itu bernama Rika yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Baca juga: Azis Syamsuddin akan Bawa Saksi Meringankan Dalam Sidang Dugaan Suap Perkara Lampung Tengah

Saat itu Rika mengaku tidak mengenal Azis Syamsuddin, dan baru mengetahui Azis setelah bantuan itu dilakukan.

"Enggak ada. Adanya Pak Rika sama Pak Azis. Itupun saya tahu pak Azis setelah anak saya ditangani lahir," ucapnya.

Berdasar itu, Yanti menyampaikan terima kasih langsung kepada Azis Syamsuddin dalam persidangan sambil menangis.

Merespons hal itu, Azis Syamsuddin juga tampak menangis, dan mengucapkan rasa syukurnya karena, saat ini anak dari Yanti bisa tumbuh sehat.

Bahkan, Azis dan Yanti sempat bersalaman dan saling berpelukan karena mengaku baru pertama bertemu.

Itu pun atas permintaan kuasa hukum terdakwa terhadap Majelis Hakim.

"Terimakasih pertemuan ini gimana adalah salah satu di antara kita bermanfaat bagi semua orang. Saya akan berasa bermanfaat semua orang apabila saya membantu," kata Azis sambil menangis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.

Terdapat dua saksi yang dihadirkan.

"Yang mulia kami sudah menghadirkan dua saksi a de charge, keduanya sudah hadir yang mulia," kata tim kuasa hukum Azis Syamsuddin dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sekitar pukul 14.45 WIB.

Baca juga: KPK Yakin Saksi di Persidangan Kuatkan Bukti Perilaku Suap Azis Syamsuddin

Kedua orang saksi a de charge tersebut yakni, Irawan Dimyati yang merupakan seorang Wiraswasta asal Bandung, serta Yanti Sumiyati yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan berusia 39 tahun asal Lampung Timur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan