Kemenko PMK: Pengesahan RUU TPKS Sangat Urgen Dilakukan
Pengesahan RUU TPKS urgen segera disahkan menjadi UU karena regulasi nasional yang ada belum cukup untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"RUU TPKS belum kunjung disahkan. Sudah berkali-kali masuk Prolegnas. Kita berharap RUU TPKS akan masuk prolegnas 2021-2022 ini dan dapat diselesaikan," kata Roos.
Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.
Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.