OTT KPK di Bekasi
Karir Politik Rahmat Effendi, Gantikan Wali Kota Bekasi yang Korupsi Hingga Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Rabu (5/1/2022).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, Rabu (5/1/2022).
Kini Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan.
Rahmat Effendi menginjakkan kaki di gedung dwiwarna lembaga antirasuah sekira, Rabu malam sekira pukul 22.51 WIB.
Mengenakan kaos lengan panjang kelir hijau dibalut rompi warna biru, Pepen dikawal dua aparat kepolisian serta satu orang pegawai KPK begitu turun dari mobil yang membawanya.
Pepen lalu digiring menuju lobi kantor KPK.
Begitu sampai di pintu masuk markas komisi antikorupsi, Pepen yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan memilih untuk bungkam.
Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Diketahui, tim satuan tugas KPK melakukan OTT di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Terjaring OTT, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tiba di Gedung KPK
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Ghufron mengatakan tim satgas KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya.
Selain itu KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam giat OTT tersebut.
Uang masih dalam tahap penghitungan.

Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
Baca juga: Suasana Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terpantau Sepi Setelah Dikabarkan Terjaring OTT KPK
"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Ghufron.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Karir Rahmat Effendi
Diketahui Rahmat Effendi pertama kali duduk menjadi Wali Kota Bekasi pada 2012.
Ia menjabat menjadi Wali Kota menggantikan Mochtar Effendi yang terjerat kasus korupsi.
Sebelum jadi Wali Kota, Rahmat Effendi tercatat memulai karir politik di Bekasi sejak tahun 1999.
Mengutip informasi di website resmi Kota Bekasi, Pepen terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi 1999–2004.
Karir Pepen lalu meningkat dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008.
Pepen kemudian menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohamad sebagai calon wali kota.
Baca juga: Momen Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hadiri Sidang Awal Tahun DPRD Sebelum Dikabarkan Ditangkap KPK
Keduanya pun memenangkan Pilkada dan memimpin kota Bekasi.
Namun pada 2012 Mochtar Mohammad tersandung kasus korupsi sehingga lengser dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Pepen pun menggantikan posisi Mochtar.
Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi petahana. Ia dua kali terpilh yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Namun, sebelum jabatannya rampung ia kini harus berurusan dengan KPK setelah terjari OTT pada Rabu (5/1/2022) siang.
Kasus Mochtar
Mochtar terjerat kasus korupsi karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.
Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Baca juga: Kantor Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Sepi Setelah KPK Dikabarkan Melakukan OTT
Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.
Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015. Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu namun gagal mendapat dukungan partai. (Tribunnews.com/ Kompas.com/ Ilham/ Ihsanuddin)