Kamis, 2 Oktober 2025

Permudah Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Pelat Kendaraan Bermotor akan Dipasang Chip

Dalam chip yang ditanam di pelat kendaraan bermotor tersebut akan tertera data-data dari pemilik kendaraan.

Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi 

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut:

1. Pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.

2. Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

3. Pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

4. Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas.

5. Menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

6. Setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK. (Tribun Network/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved