Sabtu, 4 Oktober 2025

Tangis Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Aji Pecah Saat Diminta Hakim Sampaikan Sesuatu

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021). Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan di antaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung, dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji menangis dalam persidangan.

Terdakwa perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu itu menangis kala majelis hakim memintanya menanggapi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.

Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.

Baca juga: Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1/2022).

“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.

Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.

Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” tutur Angin.

Baca juga: Hakim Cecar Angin Prayitno Soal Usaha Batu Permata yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.

Kemudian, Fahzal meminta Angin berhenti bicara. 

Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” kata Hakim Fahzal.

Dalam perkara ini Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved