Sabtu, 4 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Kembali Bantah Punya Adik, Azis Syamsuddin: Demi Allah, Saya Anak Paling Kecil

Azis bahkan sempat mengucapkan sumpah atas keberatannya itu dan mengatakan kalau dirinya merupakan anak paling bungsu dari lima bersaudara.

tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan penyuapan pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (3/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah yakni eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali membantah kalau dirinya memiliki seorang Adik bernama Vio, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (3/1/2022).

Hal itu diutarakan Azis, saat menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto yang dihadirkan dalam persidangan.

Azis bahkan sempat mengucapkan sumpah atas keberatannya itu dan mengatakan kalau dirinya merupakan anak paling bungsu dari lima bersaudara.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya

"Saya menyatakan Demi Allah, Demi Rasulullah dan saya bersumpah atas nama keluarga besar saya bahwa saya tidak pernah mempunyai adik baik kandung maupun angkat," kata Azis dalam persidangan.

"Saya anak paling kecil dari lima bersaudara," lanjutnya.

Sebagai informasi, bantahan ini juga pernah disampaikan Azis pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan yang digelar, Senin (27/12/2021) itu, seseorang bernama Vio turut dicatut oleh eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Vio disebut sebagai pihak perantara penerima komitmen fee DAK Lampung Tengah untuk Azis. Kendati begitu eks Politikus Partai Golkar tersebut, membantah kalau dirinya memiliki adik kandung.

"Saya, dari ayah saya dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik," kata Azis dalam persidangan tersebut.

Dirinya menegaskan, di dalam keluarga itu Azis merupakan anak bungsu, dengan hanya memiliki seorang kakak kandung.

Baca juga: KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat

"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal," jelas Azis.

Tak hanya itu, Azis juga membantah kalau dirinya pernah diajak ke kafe bernama Vio's yang disebutkan Taufik merupakan milik dari Vio.

Sebagai informasi, dalam kesaksiannya Taufik mengatakan, kalau penyerahan uang komitmen fee senilai Rp2,1 Miliar yang diserahkan kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin yakni Aliza Gunado dan Edy Sujarwo dilakukan di kafe milik Vio tersebut.

"Kedua, saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapapun untuk datang pada pertemuan di Vio's itu," tukasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved