Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Sosok yang Akan Mengisi Jabatan Wamensos, Risma: Kewenangan Presiden

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan keputusan mengenai sosok yang bakal mengisi jabatan Wakil Menteri Sosial kepada Presiden Jokowi.

Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan keputusan mengenai sosok yang bakal mengisi jabatan Wakil Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan keputusan mengenai sosok yang bakal mengisi jabatan Wakil Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Risma mengatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif dari Jokowi untuk menentukan sosok yang mendampinginya.

Jokowi, menurut Risma, juga memiliki hak untuk mengisi jabatan tersebut atau tidak.

"Itu kewenangan Presiden Jokowi mau diisi atau tidak, aku juga bukan pengen kalangan politisi atau praktisi, semuanya terserah presiden," ujar Risma di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember lalu.

Melalui Perpres ini, Jokowi menetapkan jabatan baru di Kemensos, yakni Wamensos.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Mensos Risma Minta Bank dan Pemda Percepat Pencairan Bansos

Risma mengungkapkan jabatan wakil menteri di tiap kementerian merupakan standar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Saya tidak tahu itu (Wamensos siapa), kewenangan bapak presiden, bukan kewenangan saya. Waktu saya tanyakan (terbit Perpres), itu standar dari MenPAN-RB," kata Risma.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.

Baca juga: Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021

Jokowi menambah pos Wakil Menteri, melalui Perpres tersebut. Presiden juga mengubah struktur organisasi di Kemensos.

Dalam Perpres tersebut struktur Kemensos terdiri dari Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved