Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Keadilan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat Adat & Kelompok Rentan

Sudah lebih dari 141.255 dosis telah diberikan kepada masyarakat adat, warga daerah terpencil, penyandang disabilitas, lansia, perempuan KK.

Editor: Dewi Agustina
Biro Pers Presiden/KRIS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Kompleks SDN Cideng, Gambir, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Di dampingi Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Presiden Jokowi berkeliling dan mengajak ngobrol beberapa anak yang terlihat takut disuntik. TRIBUNNEWS/Biro Pers Presiden/Kris 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 27 Desember 2021, dosis I vaksin COVID-19 telah disuntikkan kepada 157,24 juta orang dari target vaksinasi 208,26 juta orang. 

Angka tersebut setara 75,5 persen. Artinya, masih ada 51 juta orang bahkan belum mendapatkan vaksin dosis I. 

Di sisi lain, terdapat warga yang malah telah menerima booster dengan melakukan akal-akalan. 

Menurut laporan BBC Indonesia, Jumat, 24 Desember 2021, beberapa dari penerima mengubah data pekerjaan menjadi tenaga kesehatan. 

Bahkan ada pula di antara mereka yang ditawari oleh kepala daerah atau makelar. Namun, booster dimaksud tak tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi. Itu termasuk pelanggaran. 

Sebab, menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/1919/2021, vaksin dosis III hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. 

Dengan sejumlah alasan tersebut, Koalisi berharap pemerintah dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis I bagi masyarakat adat dan kelompok rentan ketimbang menyuntikkan booster kepada masyarakat umum. 

Koalisi menghendaki pemerintah terutama di daerah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi demi mempermudah vaksinasi bagi masyarakat adat dan untuk komunitas di wilayah terpencil.

Perlu dipastikan juga bahwa kelompok rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak menemui hambatan administratif agar mendapatkan vaksin. 

Selain itu, Koalisi juga meminta supaya pemerintah memperbarui data tentang penyandang disabilitas agar hak mereka atas vaksin terpenuhi dan aksesnya terhadap vaksin menjadi lebih luas. 

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Luhut Minta Orang Tua Segera Bawa Anak Vaksinasi

Penyelenggaraan vaksin juga perlu mempertimbangkan fasilitas pendukung agar kalangan disabilitas dapat mengakses lokasi vaksin. 

Satu hal utama yang perlu juga dilakukan pemerintah adalah menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya vaksinasi agar masyarakat bersih dari hoaks, mendapatkan informasi yang benar, dan minat vaksinasinya tumbuh.

Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan adalah koalisi organisasi masyarakat sipil (OMS) yang memberikan perhatian dan dukungan akses vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Adat dan kelompok-kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan anak-anak. 

Koalisi ini terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, ormas keagamaan, organisasi filantropi, dan komunitas. Beberapa anggota Koalisi antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Organisasi Harapan Nusantara (OHANA), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Filantropi Indonesia, Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).(Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved