Selasa, 7 Oktober 2025

CPNS 2021

Hari Terakhir Masa Sanggah SKD-SKB CPNS, Ini Cara Menyampaikan Sanggahan dan Ketentuannya

Senin (27/12/2021) ini adalah hari terakhir untuk melakukan sanggahan bagi peserta yang tidak lolos. Berikut cara melakukan sanggahan.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). - Senin (27/12/2021) ini adalah hari terakhir untuk melakukan sanggahan bagi peserta yang tidak lolos. Berikut cara melakukan sanggahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS dapat menggunakan kesempatan melakukan sanggahan pada hari terakhir masa sanggah, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB telah disampaikan sejak Kamis (23/12/2021) lalu.

Hal itu sesuai jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam surat Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS kemudian memasuki tahapan masa sanggah pada 25-27 Desember 2021.

Dengan demikian, Senin (27/12/2021) ini adalah hari terakhir untuk melakukan sanggahan bagi peserta yang tidak lolos.

Baca juga: Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, dan nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Baca juga: Pengumuman Hasil Tes CPNS Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id, 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved