Kamis, 2 Oktober 2025

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas bagi PAUD-Pendidikan Menengah Berdasarkan SKB 4 Menteri

Berikut panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi Jenjang PAUD - Pendidikan Menengah.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah murid mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Malaka Jaya 07, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). Berikut panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri bagi Jenjang PAUD - Pendidikan Menengah. 

e) tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan
dan berdekatan;

f) menerapkan etika batuk dan bersin; dan

g) rutin membersihkan tangan.

Kondisi Kesehatan Warga Satuan Pendidikan

Kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas:

1) Tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19;

2) Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol; dan

3) tidak merniliki gejala COVID-19, terrmasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait Aturan PTM Terbatas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved