Senin, 6 Oktober 2025

Natal dan Tahun Baru 2022

Operasi Lilin 2021 Siap Digelar, Pengamanan Gereja, Tempat Wisata hingga Lalu Lintas Siap Dilakukan

Operasi Lilin 2021 resmi digelar mulai Jumat, 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022. Pengamanan akan dilakukan di 54.959 objek keramaian.

Tribunnews/JEPRIMA
Personel gabungan TNI-Polri saat melakukan pengamanan di depan Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (2/4/2021). Personel gabungan TNI-Polri bersenjata lengkap bersiaga di area luar gereja untuk mengamankan ibadah paskah terlihat beberapa kendaraan taktis juga diparkirkan tak jauh dari pintu masuk IV Gereja Katedral yang dikhususkan untuk para jemaah - Operasi Lilin 2021 resmi digelar mulai Jumat, 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Pengamanan akan dilakukan di 54.959 objek keramaian. Tribunnews/Jeprima 

Selain itu, kata Irjen Imam, pihaknya juga akan membentuk pos-pos pengamanan di kurang lebih 34 kota.

Yakni dengan total personel yang di plotting sekitar 3.159 personel.

"Itu semuanya sudah kita petakan berdasarkan kerawanan wilayah masing-masing dan daerah yang diamankan oleh petugas," jelas Irjen Imam.

Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah.

Pemerintah juga mempersyaratkan beberapa aturan untuk memasuki tempat-tempat pariwisata.

Berikut aturan mengunjungi tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:

Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved