Tutut Soeharto Gugat Jasa Marga dan 10 Pihak Lain Senilai Rp600 Miliar
Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat 11 pihak, termasuk PT Jasa Marga senilai Rp600 miliar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Nilai kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil berupa tidak dapat membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (Deviden) atas kepemilikan saham pada PT Marga Nurindo Bhakti dengan nilai Rp250 miliar.
Kerugian materiil lainnya berupa terganggunya arus keuangan (cash flow) karena tidak dapatnya membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut dengan nilai Rp250 miliar.
Sementara, untuk kerugiaan imateriil senilai Rp100 miliar karena habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah para penggugat keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh para tergugat, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang.
"Tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," kutip petitum tersebut.