Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Musi Banyuasin

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Alex Noerdin ke PN Palembang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) ke Pengadilan Negeri Palembang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Kabid Sumber Daya Air PUPR Musi Banyuasin, Edi Umari bersama Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021). Keduanya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Tribunnews/Jeprima 

Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi.

Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved