Jumat, 3 Oktober 2025

Kaleidoskop 2021

Ustaz Maheer Meninggal di Tahanan, Anggota MUI Ditangkap Hingga Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Berikut 8 peristiwa atau penegakan hukum yang ditangani oleh Mabes Polri yang menjadi sorotan dan menjadi Kaleidoskop 2021:

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota polisi melakukan patroli di sekitar gedung Mabes Polri 

Alasan itu termasuk untuk menghalangi proses advokasi dirinya untuk keluarga korban anggota eks Laskar FPI yang tewas dalam penembakan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, Desember lalu.

Sementara alasan selanjutnya yang dinilainya menjadi perhatian yakni untuk mencegah partisipasinya pada Pemilu 2024. 

"Jadi, ada tiga motif utama dalam memperkarakan saya, pertama; adalah untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq. Kedua, sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024," kata Munarman.

"Dan yang ketiga, adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam, sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan kasus ini sengaja direkayasa agar dirinya tidak turut terlibat dalam kontestasi Pilpres mendatang.

Padahal kata dia, tidak ada rencana apapun dalam pikirannya untuk terjun langsung dalam agenda pemilu tersebut, terlebih terkait rencana menjadi pesaing para politikus atau pejabat negara.

"Saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka, tapi komplotan tersebut karena sudah sangat mencintai kehidupan dunia, maka secara psikologi sudah menjadi seperti fir'aun yang ketakutan kekuasaannya hilang, hingga memerintahkan pembunuhan terhadap bayi-bayi Bani Israil dan memfitnah Nabi Musa AS sebagai orang yang memecah belah bangsa," tukasnya.

3. Yahya Waloni dan Muhammad Kece Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Sebagai informasi, Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Yahya Waloni ditangkap polisi.
Yahya Waloni ditangkap polisi. (Foto Kolase Tribun Manado)

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved