Sabtu, 4 Oktober 2025

Natal dan Tahun Baru

Jelang Nataru, Mendagri Minta Pemda Terbitkan Aturan Pengetatan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Jelang libur Nataru, Mendagri meminta seluruh gubernur untuk menerbitkan aturan pengetataan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui video conference, Selasa (18/5/2021). - Jelang libur Nataru, Mendagri meminta seluruh gubernur untuk menerbitkan aturan pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) soal pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pengetatan aplikasi tersebut digunakan sebagai antisipasi penularan Covid-19 saat perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Tito menjelaskan, pemerintah ingin tidak hanya mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi, tetapi juga menegakkannya.

Baca juga: Baru Sebatas Wacana, Ganjil Genap Tol Jelang Nataru Dipastikan Batal

Untuk itu, hari ini, Mendagri akan menerbitkan SE bagi para gubernur untuk segera menerbitkan aturan tersebut.

"Hari ini saya akan keluarkan SE agar para gubernur membuat Perkada. "

"Isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya," kata Tito dalam konferensi pers persiapakan akhir libur Nataru, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/12/2021).

Dalam Perkada itu, akan ada ancaman sanksi bagi tempat umum yang tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Dok Kemendagri)

Baca juga: Tekan Covid-19 Jelang Nataru, Ganjar Lakukan Tempel Sticker hingga Random Testing

Salah satu sanksinya, yakni pencabutan izin usaha sementara bagi mall hingga resto yang melanggar.

"Berikut memberikan sanksi administrasi salah satunya sanksi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," tambahnya.

Tito menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan Perkada tersebut naik tingkat menjadi Perda.

Hal itu melihat perkembangan laju kasus Covid-19 setelah momen Nataru.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022, Ikuti Mekanisme Nataru

Ketika aturan pengetatan pengunaan aplikasi ini dituangkan dalam Perda, akan ada ancaman sanksi denda bagi tempat tersebut.

"Setelah Nataru, kita lihat bagaimana kasus, saya ingin dorong supaya PeduliLindungi semakin masif."

"Nanti kita naikkan dari Perkada menjadi Perda setelah Nataru. Sehingga bisa memberi sanksi denda, bagi tempat usaha resto mall dan lain yang tidak menerapkan PeduliLindungi," tutur dia.

Diketahui, pemerintah tidak melakukan upaya penyekatan antar daerah di momen Nataru nanti.

Namun lebih kepada memperketat aturan agar peningkatan mobilitas masyarakat tidak terjadi.

Ada 177.212 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru

Sementara itu, saat Nataru sejumlah 177.212 personil gabungan TNI-Polri akan mengamankan  libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

Dari jumlah total personel tersebut, 43.000 di antaranya akan ditempatkan di gereja-gereja yang tersebar di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam konferensi persnya, Selasa (21/12/2021).

"Untuk seluruh personil yang dilibatkan, itu kurang lebih ada 177.212 itu dari Polri kemudian kewilayahan dan pusat terus TNI dan instansi terkait."

"Di titik-titik yang sudah kita tentukan area yang diamankan itu termasuk di gereja kemudian di tempat perbelanjaan, di wisata."

Baca juga: Jelang Liburan Nataru, Hotel Sekitar Jakarta Belum Bisa Dipastikan Bakal Penuh

Baca juga: Jelang Nataru, Dinas Peternakan Mimika Temukan Daging Tak Layak Konsumsi

"Yang di gereja, baik Katolik maupun Protestan, kita taruh kurang lebih 43.000 personel."

"Kemudian di pusat perbelanjaan ada 3.900 sekian, dan di tempat wisata ada 6.397 personel," jelas Irjen Imam, melansir Tribunnews.com.

Selain itu, kata Irjen Imam, pihaknya juga akan membentuk pos-pos pengamanan di kurang lebih 34 kota.

Yakni dengan total personel yang di plotting sekitar 3.159 personel.

"Itu semuanya sudah kita petakan berdasarkan kerawanan wilayah masing-masing dan daerah yang diamankan oleh petugas," jelas Irjen Imam.

(Tribunnews.com/Shella Latida/Galuh Widya)

Baca berita soal Virus Corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved