Selasa, 30 September 2025

Mahfud MD Tekankan Perlunya Evaluasi Berkala Kebijakan yang Berdampak pada Kesatuan Bangsa

Mahfud MD menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan yang berpengaruh terhadap kesatuan bangsa, di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial

Penulis: Gita Irawan
Tim Humas Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan jajaran beserta kementerian dan lembaga terkait pada acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) dan Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kebijakan yang berpengaruh terhadap kesatuan bangsa, baik di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, maupun pertahanan dan keamanan.

Terkait hal itu Mahfud mengatakan ada isu yang harus dicermati di tahun ini di antaranya otonomi daerah, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Terkait otonomi daerah, ia mengatakan penyusunan rekomendasi yang komprehensif diperlukan agar kebijakan kementerian dan lembaga semakin baik dalam mengukuhkan kesatuan bangsa, semakin tepat dan proporsional dalam meletakkan sentralisasi dan desentralisasi.

Baca juga: Dana Pembangunan Kesejahteraan dan Otsus Papua Jangan Hanya Dinikmati Segelintir Elit

Selain itu, kata dia, agar kebijakan tersebut semakin efektif dalam melindungi hak warga negara termasuk melalui pembatasan demi kepentingan umum yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

Ia mencontohkan semangat awal pemberian otonomi daerah tidak dimaknai secara sama pada semua daerah. 

Menurutnya masih terdapat daerah-daerah yang “tidak menempatkan” otonomi daerah dalam kerangka kepentingan nasional. 

Sebab, kata dia, daerah dengan mudah melahirkan produk-produk hukum daerah yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa, karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an. 

Baca juga: Kemenko Polhukam dan 4 Universitas Kaji Kebijakan di 4 Isu Strategis Bidang Kesatuan Bangsa

Hal itu disampaikannya saat membuka acara Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa (Rakorkesbang) dan Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa (14/12/2021).

“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” kata Mahfud.

Oleh karena itu, menurutnya pengawasan perlu dilakukan secara efektif dan bijak.

Dengan demikian, tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi seluas-luasnya yang diberikan UUD 1945 kepada pemerintahan daerah.  

Terkait aspek kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat menurutnya tantangan yang dihadapi saat ini adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa. 

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, kata dia, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri.

Belajar dari pengalaman negara lain, kata dia, tidak jarang negara tersebut runtuh karena tidak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik.

Baca juga: Anggota MPR: Sikap Toleran Jamin Keutuhan Bangsa

Dengan demikian, kata Mahfud, demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tidak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI. 

“Setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya tersebut secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudharatan bagi eksistensi NKRI," kata Mahfud.

Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar menyampaikan bahwa, upaya menjaga kesatuan bangsa tentu akan selalu mendapatkan tantangan dan ujian tertentu seiring dengan perkembangan waktu dan perubahan situasi yang terjadi di tengah masyarakat. 

Sebagai konsekuensinya, setiap kebijakan dan program yang bersentuhan dengan kesatuan bangsa tentunya perlu dievaluasi secara berkala. 

Janedjri memaparkan bahwa, evaluasi kebijakan ditujukan untuk memeriksa kembali titik lemah kebijakan dan program yang ada untuk tujuan melahirkan rekomendasi perbaikan.

Dengan demikian, kata dia, upaya menjaga kesatuan bangsa melalui berbagai kebijakan dan program tetap dapat diwujudkan secara optimal.  

“Karena tidak semua permasalahan kesatuan bangsa bisa diselesaikan sendiri, maka pada kesempatan ini, kami memberikan langsung kajian dan rekomendasi solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam menjaga kesatuan bangsa. Langsung kami berikan ke Kementerian dan Lembaga terkait, dan tentu saja kami lakukan monitoring lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Atensi Kasus Rudapaksa Santriwati hingga Desakan Pelaku Dihukum Kebiri

Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga pada tahun 2021 dilakukan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam bekerja sama dengan empat Perguruan Tinggi.

Empat Perguruan Tinggi tersebut yakni Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia.

Kegiatan tersebut juga didukung oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

Terdapat empat isu strategis yang menjadi fokus kajian yang dikerjakan oleh masing-masing tim.

Pertama adalah Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Udayana.

Kedua, Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Andalas.

Ketiga, Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Brawijaya.

Keempat, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa yang dalam hal ini Kemenko Polhukam bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia.

Baca juga: Di Lapas Tangerang Ada Napi Kabur, Lapas Bekasi Langsung Pasang Sensor Inframerah dan Panic Button

Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga dilakukan sejak bulan April 2021, dengan menggunakan metode sosio-legal, yang mengembangkan metode perkawinan (mix legal studies) antara metode hukum dengan ilmu sosial. 

Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat eleson I dari berbagai Kementerian dan Lembaga serta Rektor dan Dekan dari Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Indonesia. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved