Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Cek Penerima PIP dan Cairkan Dananya, Aktivasi Rekening Paling Lambat 31 Desember 2021

Cek penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id dan cara cairkan dana PIP, aktivasi rekening paling lambat 31 Desember 2021. Berikut ini besaran dana PIP.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/8/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima PIP dan cara cairkan dana PIP.

Kemdikbud masih menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2021.

Program ini adalah penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.

Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, batas waktu aktivasi rekening dan penarikan dana yaitu 31 Desember 2021

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, atau biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi, mengutip laman pip.kemdikbud.go.id.

Sasaran utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Kembali Disalurkan di Bulan Desember 2021

Besaran Dana PIP

1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/tahun;

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun;

3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun

Cara Cek Penerima PIP

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id;

2. Pada kolom "Cari Penerima PIP", isi data diri, yaitu NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan;

3. Pilih "Cek Data";

4 Tunggu hingga muncul nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur penerima dana PIP;

5. Jika nama tersebut tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".

Baca juga: Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan Desember 2021

Cara Mencairkan Dana PIP di Bank

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Istimewa)

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pemegang KIP harus membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

1. Penerima dana PIP, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi Bank untuk mencairkan dana, dan membawa KTP wali dan KK;

2. Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan;

3. Penerima dana kemudian menandatangani bukti penerimaan dana;

4. Teller Bank memberikan mencairkan dana PIP kepada penerima dana PIP.

Baca juga: Cek Daya Tampung PTN di sidata-ptn.ltmpt.ac.id, Pendaftaran SNMPTN Dibuka Mulai 14 Februari 2022

Pertanyaan tentang PIP dan KIP

Dikutip dari Indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).

Penerima KIP adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Bagaimana jika KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Dana PIP

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved