Senin, 6 Oktober 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah, Agus: Saya Berani Bersumpah!

Azis Syamsuddin tak menerima keterangan saksi Agus Susanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap eks

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Akan tetapi, Agus tidak membeberkan secara detail terkait sertifikat apa yang diserahkan Azis. 

Dia hanya menyebut, kondisi dari sertifikat itu ketika diserahkan kepada dirinya.

"Sertifikat. Dalam keadaan terbuka warna hijau tidak dibungkus kertas atau plastik. Tidak sempat saya baca. Tulisan sertifikat," tukasnya.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved