Jumat, 3 Oktober 2025

Akademisi Sepakat Perlunya Aturan Pemerintah yang Melarang Ideologi Takfiri

Menurutnya hal itu karena paham yang bermuatan takfiri sangatlah berbahaya yang cenderung menilai orang di luarnya salah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tangkapan layar Kanal Youtube HUMAS SIL & SKSG UI 
Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Terorisme UI Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (PRIK-KT SKSG UI) Sapto Priyanto dalam Webinar bertajuk Ekses Kelompok Taliban di Afghanistan terhadap perkembangan Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme di Indonesia pada Senin (13/12/2021). 

Nurwakhid menjelaskan regulasi tersebut menjadi penting dan mendesak karena akar masalah radikalisme agama di antaranya adalah ideologi takfiri yang mengkafirkan mereka yang berbeda.

Meskipun sejumlah ormas yang disinyalir menganut paham tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah, namun menurutnya, ideologi misalnya khilafaihisme atau daulahisme yang bertentangan dengan Pancasila saat ini tidak dilarang sebagaimana ideologi Marxisme, Komunisme, atau Leninisme.

"Karena kita ada TNI-Polri, ada penegak hukum, ada BIN, yang repot kan sekarang belum ada regulasi yang melarang khilafahisme, daulahisme, ideologi NII atau ideologi takfiri," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved