Kamis, 2 Oktober 2025

Tak Lama Lagi Disahkan, Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bakal Diisi Tiga Deputi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi.

Nantinya, ada tiga deputi yang bakal berada di Kortas Korupsi Polri tersebut.

"Yang jelas ada Deputi Penindakan, Penyelidikan, dan juga ada Deputi Pencegahan ya. Itu beberapa deputi yang ada nanti di dalam Kortas itu sendiri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Namun, Rusdi menyampaikan keputusan itu masih belum final.

Menurutnya, bisa jadi jumlah deputi yang berada di Kortas Korupsi lebih dari tiga.

Alasannya, kata Rusdi, pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan dan penggodokan terkait rencana tersebut.

Baca juga: Kapolri Ungkap Rencana Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi, Bakal Diisi Novel Baswedan Cs?

"Detailnya itu nanti setelah itu disahkan semua, masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Rusdi menyebut alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas Korupsi lantaran tindak pidana korupsi semakin besar.

Baca juga: Saat Lantik Novel Baswedan Cs Jadi ASN, Kapolri Berencana Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi

Karena itu, Kortas diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.

"Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved