Senin, 29 September 2025

Selamatkan Aset Negara, Jaksa Agung Perintahkan Terapkan TPPU untuk Kasus Korupsi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin segera diterapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke -60 Tahun 2020, Rabu (22/7/2020). 

Hal tersebut dapat memulihkan keuangan negara.

"Untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," katanya.

Dalam memulihkan aset negara, pemerintah kata Presiden sudah memiliki beberapa kerjasama internasional.

Misalnya perjanjian kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan Swiss dan Rusia.

"Mereka siap membantu penelusuran membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," katanya.

Dengan adanya kerjasama tersebut, menurut Presiden buron kasus korupsi dapat terus dikejar hingga ke luar negeri. Aset-aset yang disembunyikan mereka dapat dikembalikan.

"Aset yang disembunyikan oleh baik para mafia, mafia Pelabuhan, mafia migas, mafia obat daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan