1.838 Laporan Gratifikasi Masuk ke KPK Sepanjang 2021, Nilainya Miliaran Rupiah
Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.838.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi sebanyak 1.838.
Ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp7,48 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya mengapresiasi para penyelanggara negara yang melaporkan gratifikasi tersebut.
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi, tahun 2021 ada 1.838 laporan," ungkap Firli dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Banyak Pejabat yang Telah Ditangkap KPK Tapi Kenapa Korupsi Masih Ada? Ini Kata Johan Budi
Firli membeberkan, dari jumlah itu, sebanyak Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara.
"Dengan jumlah pelaporan gratifikasi 1.838 laporan," ujar Firli.
Selain itu, Firli mengatakan, KPK terus berupaya tak pernah putus asa untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi.
Untuk itu, imbuh dia, KPK menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menyusun peraturan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam dunia pendidikan.
"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD SMP SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli.